PERGURUAN TINGGI ISLAM:
Sekolah Tinggi Agama
Islam
Sri Sayekti 15812553
Intisari:
Tulisan
ini membahas tentang Perguruan Tinggi Islam salah satunya Sekolah Tinggi Agama
Islam. Sekolah Tinggi Agama Islam merupakan sebuah institusi pendidikan dan
pengajaran tingkat tinggi pada jalur formal yang menyelenggarakan pendidikan
akademik dan/ profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu serta bertujuan
meluluskan sarjana dengan ghirah intelektual Islami. Secara fungsional Sekolah
Tinggi Agama Islam berada dalam naungan Departemen Agama. Sekolah Tinggi Agama
Islam memiliki 2 jenis yakni, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri dan Sekolah
Tinggi Agama Islam Swasta.
Perguruan
Tinggi Islam
Secara
etimologi Perguruan Tinggi Islam adalah bentukan kata dari “Perguruan Tinggi”
dan “Islam”. Perguruan Tinggi adalah tempat pendidikan dan pengajaran tingkat
tinggi seperti sekolah tinggi, akademi, universitas dan lain-lain. Sedangkan
Islam adalah agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW berpedoman pada kitab
suci Al-quran yang diturunkan lewat wahyu Allah SWT. Jadi dapat disimpulkan
bahwa Perguruan Tinggi Islam adalah sebuah institusi pendidikan dan pengajaran
tingkat tinggi pada jalur formal yang komitmen dengan Al-quran sebagai manhaj
dalam pengembangan kultur ilmiah bagi civitas akademika untuk meluluskan
sarjana dengan ghirah intelektual Islami bagi pengembangan peradaban Islam masa
depan.
Dalam
undang-undang nomor 2- 1999 tentang sisdiknas pasal 16 disebutkan bahwa:
1) Satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi
yang dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut atau
universitas.
2) Akademi
merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu
cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
3) Politeknik
merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam
sejumlah bidang pengetahuan khusus.
4) Sekolah
tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik
dan/ atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
5) Institut
merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/ atau profesional dalam sekelompok
disiplin ilmu yang sejenis.
6) Universitas
merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/ atau profesional dalam sejumlah
disiplin ilmu tertentu.
Secara
fungsional, pengelolaan Perguruan Tinggi Islam di Indonesia ada dalam naungan
Departemen Agama. Dan secara akademis, pembinaannya dilakukan oleh Departemen
Pendidikan Nasional. Ada 3 jenis Perguruan Tinggi Islam, yaitu; 1) Institut
Agama Islam Negeri (IAIN); 2) Universitas Islam Negeri (UIN); dan 3) Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Di samping itu terdapat Perguruan Tinggi
Islam Swasta (PTIS) yang dikelola oleh pihak swasta.
Sekolah
Tinggi Agama Islam
Sekolah
Tinggi Agama Islam merupakan sebuah institusi pendidikan dan pengajaran tingkat
tinggi pada jalur formal yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/ atau
profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu serta bertujuan meluluskan
sarjana dengan ghirah intelektual Islami. Sekolah Tinggi Agama Islam memiliki 2
jenis yakni, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri dan Sekolah Tinggi Agama Islam
Swasta. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri berada dalam naungan Departemen
Pendidikan Nasional, sedangkan Sekolah Tinggi Agama Islam Swasta berada dalam
naungan Departemen Agama.
Pada
tahun 1997 sebanyak 40 fakultas cabang IAIN dilepas menjadi 36 Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri (STAIN), hal ini berdasarkan keputusan Presiden Nomor 11
Tahun 1997. Yang mencetuskan berdirinya STAIN adalah Dirjen Binbagais yang
dijabat oleh A. Malik Fajar dan Menag Tarmidy Taher. STAIN diharapkan dapat
memberikan pelayanan pendidikan tinggi yang lebih luas terhadap masyarakat.
Prioritas
Pembangunan Perguruan Tinggi Islam
Pembangunan Perguruan Tinggi Islam
diprioritaskan ke dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1) Perluasan
akses lembaga PTI melelui peningkatan kapasitas daya tampung.
2) Mengembangkan
UIN sebagai lembaga PTI bertaraf internasional.
3) Mengembangkan
IAIN dan STAIN sebagai Pusat Unggulan Kajian Islan Internasional dan regional.
4) Pengembangan
budaya akademik di Perguruan Tinggi Islam.
5) Pengembangan
lembaga PTI sebagai Pusat Penelitian dan pengembangan Potensi Masyarakat.
6) Pengembangan
sistem akreditasi PTI Swasta. Peningkatan capacity building terhadap
lembaga pendidikan.
7) Pemanfaatan
ICT (Information and Communition Technology) terhadap managemen dan
proses pendidikan.
Daftar Pustaka
Rohmad, H. Ali. 2009. KAPITA
SELEKTA PENDIDIKAN . Yogyakarta: Penerbit TERAS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar